Polres Binjai melaksanakan penggerebekan di dua kampung narkoba di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada 31 Agustus 2024. Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menanggulangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan mentolerir keberadaan narkoba di lingkungan kami. Tindakan ini adalah langkah nyata kami untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, melakukan penggerebekan di dua lokasi yang telah diidentifikasi. Meskipun tidak ada pelaku yang tertangkap, tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
Di lokasi pertama, tim menemukan dua bong, dua mancis, dan beberapa plastik klip kosong. “Ini menunjukkan bahwa tempat ini pernah digunakan untuk aktivitas narkoba,” ungkap AKP Syamsul.
Di lokasi kedua, hasilnya serupa, dengan penemuan empat bong dan alat lainnya. “Kami akan terus melakukan pemantauan di area ini untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, semua bangunan yang digunakan untuk aktivitas narkoba diratakan dengan tanah. “Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah munculnya tempat baru untuk aktivitas ilegal,” tutup Kapolres.