Di tengah keresahan masyarakat, seorang lansia berinisial J (63) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap setelah dilaporkan mencabuli seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Kejadian ini terjadi pada 29 Agustus 2024 dan langsung menimbulkan keprihatinan di kalangan warga.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan di rumahnya sendiri, saat orang tua korban mengontrak di tempat yang sama. “Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk memperdaya korban,” ungkap Rinto.
Setelah penangkapan, pelaku tidak melawan dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib. “Kami menerima laporan dari orang tua korban dan langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” jelas Rinto.
Berita ini segera menyebar di kalangan masyarakat, membuat banyak orang merasa khawatir. “Kami tidak pernah menyangka ada kejadian seperti ini di lingkungan kami. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga anak-anak,” kata salah satu warga.
Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Rinto menegaskan, “Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan keamanan anak-anak di sekitar.”
Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius dan mendorong orang tua untuk lebih waspada terhadap anak-anak mereka. “Kita harus saling menjaga dan memastikan anak-anak kita aman,” pungkas seorang ibu di lingkungan tersebut.