Dalam situasi politik terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mengungkapkan bahwa Pemerintah akan senantiasa menghormati dan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur hal tersebut.
“Ini merupakan ranah legislatif, yang menjadi tanggung jawab DPR,” ujar Jokowi saat berbicara dengan para jurnalis di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024). Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap pertanyaan media mengenai alasan batalnya pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR.
Jokowi kemudian ditanya mengenai bagaimana sikap Pemerintah terhadap keputusan tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah akan tunduk dan mematuhi putusan MK. “Bagaimana sikap Pemerintah? Apakah akan mengikuti keputusan MK?” tanya salah seorang wartawan. Jokowi pun menjawab dengan tegas, “Ya.”
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco menyebutkan bahwa telah diputuskan untuk tidak melanjutkan revisi UU Pilkada dalam waktu dekat, memastikan bahwa DPR akan tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
“Pada hari ini, tanggal 22 Agustus, Kamis pukul 10.00, setelah penundaan sekitar 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak akan dilanjutkan. Artinya, revisi tersebut batal untuk dilaksanakan,” kata Dasco dalam pernyataan resminya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Setelah keputusan ini diambil, Dasco menjelaskan bahwa jika diperlukan rapat paripurna lagi, maka tahapan-tahapan sesuai prosedur harus dilalui. Selain itu, ia menambahkan bahwa proses pendaftaran Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Oleh karena itu, jika ingin melaksanakan rapat paripurna lagi, kita harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR. Apalagi mengingat bahwa Selasa, 27 Agustus 2024, kita akan memasuki tahap pendaftaran Pilkada,” jelas Dasco.
Ia menambahkan bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kita akan selalu patuh dan tunduk pada peraturan yang ada, dan pada saat pendaftaran nanti, keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan utama,” tutup Dasco.