Polres Asahan Musnahkan 5,5 Kg Sabu, Tanda Komitmen Melawan Narkoba

Asahan – Pada 20 Agustus 2024, Polres Asahan berhasil memusnahkan 5,5 kg sabu yang diambil dari dua kasus terpisah. Kegiatan pemusnahan diadakan di Mapolres Asahan dengan cara direbus, dihadiri oleh pihak media dan para tersangka.

Dalam penjelasan yang diberikan Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan, sabu tersebut terdiri dari lima bungkus seberat 4,9 kg dan satu paket 600 gram. Penangkapan terjadi di Teluk Nibung, di mana dua kurir, Irwansyah dan Siti Choirunnisa, ditangkap bersama dengan bandar bernama Burhan.

Sastrawan menegaskan pentingnya langkah ini dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami terus berkomitmen untuk mengurangi dampak buruk narkoba di masyarakat,” ujarnya. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas; ini adalah bagian dari upaya lebih besar untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin beroperasi di wilayah tersebut. Tim penyidik berencana untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terlibat.

Exit mobile version