Tindakan Pemaksaan oleh Polisi: Briptu Sanjaya Dituntut 10 Tahun Penjara

Dalam perkembangan kasus yang menghebohkan, seorang oknum anggota Polda Sulsel, Briptu Sanjaya, diancam hukuman penjara selama 10 tahun setelah terbukti memaksa seorang tahanan wanita untuk melakukan tindakan seksual. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, dan mengundang reaksi keras dari masyarakat.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan Briptu Sanjaya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Apabila terdakwa gagal membayar, hukumannya dapat ditambah dengan masa kurungan.

“Sanksi berat ini dimaksudkan untuk memberi pesan bahwa tindakan pelecehan seksual, terutama dengan menggunakan kekuasaan sebagai aparat penegak hukum, tidak akan ditoleransi,” kata Jaksa kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengungkapkan pengalaman traumatisnya ketika ditahan. Dittahti, korban, merasa terpaksa untuk melakukan tindakan tersebut di bawah intimidasi Briptu Sanjaya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Briptu Sanjaya sebagai tersangka.

Pengacara Dittahti mengungkapkan bahwa kliennya berjuang untuk pulih dari pengalaman tersebut. “Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi Dittahti dan berharap kasus ini membuka mata banyak orang tentang kekerasan seksual di lingkungan penegak hukum,” ungkapnya.

Kasus ini menarik perhatian di media sosial, di mana warganet mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam pelanggaran. Masyarakat menuntut reformasi dalam sistem peradilan untuk memastikan perlindungan lebih baik bagi korban.

Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan keadilan bisa ditegakkan, dan kasus serupa tidak terulang di masa depan. Banyak yang menyerukan agar semua korban pelecehan memiliki ruang untuk berbicara dan mendapatkan keadilan yang setimpal. “Kepolisian harus melindungi, bukan menekan. Ini saatnya untuk menegakkan hukum yang adil,” pungkas seorang aktivis sosial.

Kasus ini akan terus dipantau oleh publik, yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil demi keadilan bagi korban.Share

Tell me more

Exit mobile version