banner 728x250

Revenge Porn: Menyelami Fenomena, Dampak, dan Saluran Pengaduan

CyberBullying
banner 120x600
banner 468x60

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, muncul tantangan baru yang meresahkan, yaitu revenge porn. Istilah ini sering dibahas di media, tetapi apa sebenarnya revenge porn dan bagaimana cara mengatasi masalah ini? Mari kita jelajahi lebih dalam.

Definisi dan Karakteristik Revenge Porn

banner 325x300

Revenge porn merujuk pada penyebaran konten seksual pribadi, seperti foto atau video, tanpa persetujuan dari individu yang terlibat. Menurut Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan, revenge porn adalah tindakan penyebaran konten pornografi sebagai bentuk balas dendam. “Revenge porn adalah pornografi balas dendam yang disebarkan atau didistribusikan secara publik tanpa izin atau pengetahuan dari pihak yang muncul dalam konten tersebut,” ujar Mariana.

Motif di Balik Revenge Porn

Motif utama dari revenge porn sering kali adalah untuk merusak reputasi dan harga diri korban. Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., mengungkapkan bahwa tindakan ini sering disertai dengan ancaman. Pelaku sering kali menggunakan konten tersebut untuk memaksa korban melakukan sesuatu atau untuk memanipulasi mereka. Korban tidak hanya mengalami kerusakan reputasi, tetapi juga perundungan dan pelecehan seksual yang berkepanjangan.

Dampak Terhadap Korban

Dampak revenge porn bisa sangat merusak. Korban sering kali menghadapi dampak psikologis yang serius, seperti stres berat, kecemasan, dan depresi. Trauma yang dialami dapat mempengaruhi kesejahteraan mental dan emosional korban dalam jangka panjang. Selain itu, dampak sosialnya meliputi penurunan reputasi dan kesulitan dalam berinteraksi sosial.

Aspek Hukum dan Penegakan Hukum

Di Indonesia, revenge porn dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), revenge porn dikategorikan sebagai kejahatan penyebaran konten asusila. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Tindakan ini melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Langkah-Langkah Pengaduan dan Dukungan

Korban revenge porn dapat melaporkan kejadian ini ke Komnas Perempuan atau lembaga layanan terkait. Ada berbagai saluran pengaduan yang tersedia, termasuk:

  • Email Pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id
  • Hotline Darurat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 129
  • WhatsApp: 08111129129
  • Telepon: 021 129

Lembaga-lembaga ini menyediakan dukungan untuk menangani kasus revenge porn dan memberikan bantuan yang diperlukan untuk proses hukum dan pemulihan.

banner 325x300