Pekanbaru, Riau – Sebuah kecelakaan tragis mengguncang Pekanbaru pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, ketika Marisa Putri (21), seorang mahasiswi, menabrak Renti Marningsih (46), seorang ibu rumah tangga, yang sedang mengendarai sepeda motor. Insiden ini terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai.
Marisa Putri, mahasiswa jurusan psikologi, kini berada dalam tahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Pekanbaru, Marisa mengaku tidak sadar saat menabrak korban dan menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Renti Marningsih. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat,” ungkap Marisa, seperti dilaporkan TribunPekanbaru.com. Ia menjelaskan bahwa kondisi tidak sadarnya disebabkan oleh konsumsi alkohol dan narkoba.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa sebelum kecelakaan, Marisa berada di tempat hiburan malam, di mana ia mengonsumsi alkohol dan ditawari narkoba oleh dua rekannya. Marisa, yang mengendarai mobil Toyota Raize biru, mengaku tidak sadar telah menabrak korban karena pengaruh alkohol dan narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan bahwa tes urine menunjukkan Marisa positif narkoba. Polisi kini memburu dua temannya, T dan O, yang memberikan narkoba kepada Marisa. “T dan O lagi dikejar,” kata Jeki. Marisa mengaku telah mengonsumsi alkohol dan narkoba sebelum berkendara dan tidak sadar saat menabrak korban.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa mobil Marisa melaju dari timur ke barat dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berat di kepala,” jelas Alvin. Jenazah Renti Marningsih telah dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.