Aksi Penipuan Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai Terbongkar

Tanjungbalai – Seorang pria bernama Bona (33) yang tinggal di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, terjebak dalam aksi penipuannya sendiri. Pria ini ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai saat hendak melakukan transaksi penjualan 1.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan “undercover buy” dengan menyamar sebagai pembeli. Dalam transaksi tersebut, Bona diminta menyiapkan 1.000 butir pil ekstasi yang akan dibayar seharga Rp 100 juta.

“Saat Bona mengeluarkan dua bungkus plastik berisi pil ekstasi, polisi langsung mengamankannya,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu bungkus plastik berisi 496 butir ekstasi dengan berat bersih 173,6 gram, dan satu bungkus lagi berisi 504 butir ekstasi dengan berat bersih 176,4 gram.

“Kita masih melakukan pengembangan barang bukti ekstasi yang dia dapat ini dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan akan dikembangkan,” tambah Kapolres.

Bona kini terancam hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi. Aksinya yang mencoba menipu polisi dengan berpura-pura menjadi pembeli ternyata justru membuatnya terjebak di balik jeruji besi.

Exit mobile version