Aparat Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil menangkap dua orang tersangka terkait peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Kedua tersangka tersebut adalah seorang tukang las berinisial RS (22) dan seorang pelajar SMA berinisial SF (17).
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (24/7/2024) dini hari oleh Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Binjai. Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan Bejomuna. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan undercover buy dan sepakat bertemu di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Saat di lokasi, anggota Unit II Satresnarkoba bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama RS. Dari RS, petugas menyita 15 butir pil ekstasi berwarna kuning dan 5 butir pil ekstasi berwarna hijau. Dalam interogasi, RS menerangkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang Laki-laki yang ia kenal sebagai SF, seorang pelajar SMA.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan SF di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Kedua tersangka, RS dan SF, kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.